Sabtu, 23 Januari 2021
Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan kerja sama yang dilakukan oleh Ketua Prodi dalam bentuk kegiatan terhadap Civitas akademik (Dosen, Tendik, dan Mahasiswa) yang dilakukan setiap 1 tahun sekali
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta civitas akademik memahami kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama yang dianggap perlu melakukan penyesuaian kebijakan regulasi yang terbaru. Kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan sosialisasi Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama dilakukan melalui media cetak, seperti leaflet dan buku panduan akademik Program Studi